Shahih Muslim Nomor 4072

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فِي الرُّقَى قَالَ
رُخِّصَ فِي الْحُمَةِ وَالنَّمْلَةِ وَالْعَيْنِ Artinya : Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [‘Ashim Al Ahwal] dari [Yusuf bin ‘Abdullah] dari [Anas bin Malik] mengenai ruqyah dia berkata; Di bolehkan meruqyah penyakit karena penyakit demam, karena gigitan semut, dan pengaruh pandangan mata.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *