Shahih Muslim Nomor 4312

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُهُ مَنْكِبَيْهِ Artinya : Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [‘Abdush Shamad] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammam]; Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] bahwa rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terurai sampai ke kedua bahunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *