Shahih Bukhari Nomor : 5380

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ النَّهْدِيَّ أَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ
وَنَحْنُ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ فَرْقَدٍ بِأَذْرَبِيجَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحَرِيرِ إِلَّا هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الْإِبْهَامَ قَالَ فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الْأَعْلَامَ Artinya Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dia berkata; saya mendengar [Abu Utsman An Nahdi] telah datang dengan membawa kitabnya [Umar] sementara kami waktu itu tengah bersama Utbah bin Farqad di Adrabijan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengenakan kain sutera kecuali hanya sebatas ini dan ini, dan beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu jari telunjuk dan jari tengah, Abu Utsman mengatakan; “Sebagaimana yang kami ketahui yang di maksud itu adalah coraknya atau garis-garis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *