Shahih Bukhari Nomor : 6263

حَدَّثَنَا ابْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ وَوَلِيَ النِّعْمَةَ Artinya Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Salam] telah mengabarkan kepada kami [Waki’] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] mengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Wala` bagi yang menyerahkan perak (pembeli) dan menjamin kesenangan (mengurus hidupnya).”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *