Shahih Muslim Nomor 1611

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
نُهِيَ عَنْ تَقْصِيصِ الْقُبُورِ Artinya : Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Isma’il bin Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata; “Telah dilarang untuk mengapur kuburan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *