Shahih Muslim Nomor 2126

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو أَخْبَرَهُ عَمْرُو بْنُ أَوْسٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُرْدِفَ عَائِشَةَ فَيُعْمِرَهَا مِنْ التَّنْعِيمِ Artinya : Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] telah mengabarkan kepadanya [Amru bin Aus] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Abu Bakr] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk membonceng Aisyah dan menemaninya umrah dari Tan’im.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *