حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنِي شَقِيقٌ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ بِالدِّمَاءِ Artinya Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] telah menceritakan kepadaku [Syaqiq], aku mendengar [Abdullah] radhilayyahu’anhu mengatakan; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Yang pertama-tama diputuskan diantara manusia (dihari kiamat) adalah masalah darah.”