Shahih Bukhari Nomor : 6240

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ Artinya Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu ‘Abbas] radliallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya).”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *