Shahih Bukhari Nomor : 6305

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ أَبُو يَعْلَى حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنِي الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ الْعُرَنِيِّينَ وَلَمْ يَحْسِمْهُمْ حَتَّى مَاتُوا Artinya Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shalt Abu Ya’la] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Al Auza’i] dari [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memotong tangan orang-orang bani ‘Urainah dan tidak menghentikan penghukuman atas mereka, hingga mereka tewas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *