حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتَلَ يَهُودِيًّا بِجَارِيَةٍ قَتَلَهَا عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا Artinya Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai’] telah menceritakan kepada kami [Sa’id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] radliallahu ‘anhu; bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam pernah membunuh seorang yahudi karena membunuh hamba sahaya yang ingin ia rampas anting-antingnya.