Shahih Muslim Nomor 1218

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً بِرَكْعَتَيْ الْفَجْرِ Artinya : Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Said] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Irak bin Malik] dari [‘Urwah], bahwa [‘Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat tiga belas rakaat dengan dua rakaat fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *