Shahih Muslim Nomor 1246

و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ
كَانَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وِتْرًا قَبْلَ الصُّبْحِ كَذَلِكَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُهُمْ Artinya : Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] katanya; [Ibn Juraij] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Nafi’] bahwa [Ibnu Umar] mengatakan; “Barangsiapa shalat malam, hendaknya ia menjadikan akhir shalatnya adalah witir sebelum (tiba waktu) subuh, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *