Shahih Muslim Nomor 2037

و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّهُ كَانَ يُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهَلَّ حِينَ اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتُهُ قَائِمَةً Artinya : Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata, telah berkata [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] radliallahu ‘anhu, bahwa ia mengabarkan bahwasanya; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berihram ketika hewan tunggangannya telah berdiri tegak siap memberangkatkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *