Shahih Muslim Nomor 423

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ Artinya : Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [al-Laits]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [al-Laits] dari [Abu az-Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melarang kencing pada air yang menggenang.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *